Loading...
world-news

UNIVERSITAS DIPONEGORO - ADMINISTRASI PUBLIK KAMPUS REMBANG


Akreditasi

A

Strata

S1

Perminatan

SAINTEK

Website

https://psdku.undip.ac.id

Sekilas Tentang ADMINISTRASI PUBLIK KAMPUS REMBANG

SEJARAH

Sekitar awal tahun 1950-an masyarakat Jawa Tengah pada umumnya dan masyarakat Semarang khususnya, membutuhkan kehadiran sebuah universitas sebagai pelaksana pendidikan dan pengajaran tinggi. Tujuannya untuk membantu pemerintah dalam menangani dan melaksanakan pembangunan di segala bidang khususnya bidang pendidikan. Pada waktu itu di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta hanya memiliki Universitas Gadjah Mada yang berstatus sebagai universitas negeri.

Sementara jumlah lulusan sekolah menengah atas di Jawa Tengah bagian utara yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di universitas makin meningkat, namun karena masih sangat terbatasnya universitas yang ada, maka tidak semua lulusan dapat tertampung. Menyadari akan kebutuhan pendidikan tinggi yang semakin mendesak, kemudian dibentuk Yayasan Universitas Semarang dengan Akte Notaris R.M. Soeprapto No. 59 tanggal 4 Desember 1956 sebagai langkah awal didirikannya universitas di Semarang dengan nama Universitas Semarang yang secara resmi dibuka pada tanggal 9 Januari 1957, dengan Presiden Universitas yang pertama adalah Mr. Imam Bardjo.

Pada Dies Natalis ketiga Universitas Semarang pada tanggal 9 Januari 1960, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengganti nama Universitas Semarang menjadi Universitas Diponegoro. Perubahan nama ini merupakan penghargaan terhadap Universitas Semarang atas prestasinya dalam pembinaan bidang pendidikan tinggi di Jawa Tengah.

Keputusan Presiden ini kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1961 dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No 101247/UU tanggal 3 Desember 1960.

Keputusan tersebut berlaku surut mulai tanggal 15 Oktober 1957 dengan ketentuan tanggal tersebut ditetapkan sebagai Dies Natalis Undip mengingat pada tanggal tersebut terjadi “pertempuran lima hari” revolusi fisik di kota Semarang. UNDIP memilih tanggal ini untuk meneruskan cita-cita pejuang kemerdekaan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dengan mencerdaskan bangsa. UNDIP adalah bentuk sumbangsih para penerus bangsa atas amanah yang ditinggalkan para pejuang kemerdekaan.

Tahun 1957 ditetapkan sebagai tahun berdirinya Undip, dengan memperhatikan realitas sejarah bahwa Universitas Semarang sebagai universitas swasta – yang berdiri tahun 1957 merupakan embrio Universitas Diponegoro. Penetapan Dies Natalis Undip tanggal 15 Oktober 1957 telah dinyatakan dalam laporan Rektor pada Dies Natalis Undip yang ke 13.

Perjalanan panjang Undip, telah menghantarkan universitas ini menjadi salah satu perguruan tinggi nasional yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing bangsa melalui alumni yang dihasilkannya dan karya-karya intelektual lain dalam bidang riset dan pemikiran.

  1. Status Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
    • Universitas Diponegoro (UNDIP) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1961 merupakan Perguruan Tinggi Negeri yang berkedudukan di Semarang, Ibu Kota Propinsi Jawa Tengah
  2. Status Badan Layanan Umum (BLU)
    • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 259/KMK.05./2008 tanggal 15 September 2008 tentang Penetapan Universitas Diponegoro pada Departemen Pendidikan Nasional sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selanjutnya Universitas Diponegoro dalam pengelolaan keuangan mengikuti pola Pengelolaan Badan Layanan Umum
  3. Status Perguruan Tinggi Negeri – Berbadan Hukum (PTN-BH)
LAB
  • Laboratorium Komputer
PROGRAM STUDI

Visi:

“Menjadi lembaga terdepan dalam mendukung peningkatan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi di Jawa Tengah”

Misi:

Adapun misi Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro antara lain:

  1. Melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di bidang ilmu eksakta dan non eksakta untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas secara nasional dalam menghasilkan lulusan yang professional.
  2. Melaksanakan mutu penelitian, publikasi, hak kekayaan intelektual dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meningkatkan potensi daerah guna mendukung pembangunan nasional.
  3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya mendukung pemerataan pembangunan nasional khususnya di Jawa Tengah berdasarkan potensi masyarakat daerah.
  4. Melakukan perbaikan yang kontiyu dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola pendidikan yang tranparan, akuntabel, dan efisien.

Nilai-Nilai:

Nilai-nilai Pendidikan Universitas Diponegoro merupakan nilai-nilai falsafah yang dikedepankan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro yang meliputi:

  1. Jujur. Jujur dimaknai sebagai suatu sikap yang mencerminkan adanya kesesuaian antara hati, perkataan dan perbuatan, atau teguh pada pendirian. Sikap ini sejalan dengan nilai-nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan kejujuran, integritas dan keteguhan hati, tercermin dari sifat perjuangan yang anti kebatilan dan kejahatan. Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro dalam menjalankan proses belajar mengajar dan seluruh kegiatan administrasi pendukungnya harus menjalankan dengan jujur dan teguh dalam mengikuti peraturan perundangan, transparansi, serta mempunyai akuntabilitas yang tinggi.
  2. Berani. Berani dimaknai sebagai sikap yang mantap serta rasa percaya diri yang besar serta tidak takut (tidak gentar) dalam menghadapi persoalan dan kesulitan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan sikap berani, memiliki pendirian teguh, pantang menyerah, dan rela berkorban. Mempunyai semangat yang tinggi, tercermin dalam tindakan, tetap tegar bersemangat untuk meneruskan cita-cita perjuangan pantang mundur, baik secara lahir maupun batin. Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro sebagai salah satu unit pda institusi pendidikan tinggi berprinsip kepada kebenaran yang dianut, harus berani bersikap dan melakukan inovasi serta menyampaikan pendapatnya di semua forum, selama diyakini benar dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta norma yang dianut.
  3. Peduli. Peduli dimaknai sebagai suatu sikap selalu mengindahkan, memperhatikan, dan menghiraukan. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pangeran Diponegoro yang mengutamakan kepentingan rakyat, tercermin dalam sikapnya yang sangat bijaksana, berempati, amanah dan merakyat, bertempat tinggal di tengah-tengah rakyat dan berjuang untuk membebaskan penderitaan rakyat. Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro harus selalu mengutamakan kepentingan nasional, kepentingan umum, kepentingan rakyat didalam mengambil setiap keputusan. Berbagai upaya yang benar dilakukan untuk membantu mahasiswa berprestasi terlebih jika kurang mampu secara ekonomi. Hal ini dinatranya melalui program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) golongan mahasiswa yang tidak mampu.
  4. Adil. Adil dimaknai dengan sikap yang tidak berat sebelah serta berpegang pada kebenaran dan tidak sewenang- wenang. Hal ini sesuai dengan nilai-nilai luhur dari Pangeran Diponegoro yang patut diteladani yaitu sifat yang selalu mengutamakan kebersamaan dan keadilan bagi sesama. Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro harus menerapkan prinsip keadilan dalam memutuskan semua kebijakan serta dalam mensikapi segala persoalan yang dihadapi berdasarkan kepada prinsip-prinsip kebenaran dan peraturan perundangan yang berlaku, seperti dengan melaksanakan subsidi silang UKT antara mahasiswa golongan 1 dan 2 dengan mahasiswa golongan 3 keatas.

Tujuan Pendidikan Universitas Diponegoro:

Tujuan Strategis Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro:

  1. Meningkatkan akses pendidikan yang bermutu bagi masyarakat daerah atas kompetensi lulusan sebagai tenaga ahli dan tenaga trampil yang memiliki dasar ilmu pengetahuan, skill, dan profesionalitas dalam mendukung Pembangunan Nasional.
  2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan publikasi untuk memecahkan permasalahan yang yang ada di masyarakat khususnya yang berhubungan dengan potensi daerah dalam mendukung aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi.
  3. Mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat daerah demi kemajuan pembangunan nasional dengan melibatkan masyarakat, pemerintah/perusahaan daerah, industri, dan instansi lain.    
  4. Mengembangkan profesionalisme, kapabilitas, akuntabiltias terkait sistem tata kelola Lembaga PSDKU Universitas Diponegoro yang kredibel.